Skip to content

Baznas Desa Maniskidul

Amanah Melayani, Berkah Membersamai

Menu
  • Beranda
  • Berita dan Kegiatan
  • Cara Berzakat atau Donasi
  • Galeri
  • Kontak Kami
  • Laporan dan Transparansi
  • Pembentukan Baznas
  • ZIS [Zakat, Infak, dan Sedekah]
Menu

Pembentukan Baznas

Untuk membentuk BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) di tingkat desa, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan. Proses ini memerlukan koordinasi dengan BAZNAS daerah (kabupaten/kota) dan pemerintah desa setempat.

  1. Sosialisasi dan Koordinasi Awal
  • Pemerintah Desa
    Mulailah dengan melakukan sosialisasi kepada Kepala Desa dan perangkat desa mengenai pentingnya pengelolaan zakat di tingkat desa melalui BAZNAS. Jelaskan manfaatnya bagi masyarakat dan potensi pengembangan ekonomi desa.
  • Tokoh Masyarakat
    Libatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pimpinan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di desa. Mereka akan menjadi motor penggerak dan mendukung pembentukan BAZNAS desa.
  • BAZNAS Kabupaten/Kota
    Lakukan koordinasi dengan BAZNAS Kabupaten/Kota. Mereka adalah induk organisasi yang memiliki wewenang dan pedoman dalam pembentukan unit pengumpul zakat di bawahnya.
  1. Pembentukan Tim Persiapan
  • Bentuk tim kecil yang terdiri dari perwakilan pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk mengawal proses pembentukan BAZNAS desa.
  • Tim ini bertugas mengumpulkan data potensi zakat di desa, mendata calon amil, dan menyiapkan segala kebutuhan administrasi.
  1. Pemahaman Aturan dan Pedoman
  • Pelajari regulasi terkait pengelolaan zakat, terutama Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014, dan peraturan pelaksana lainnya dari BAZNAS pusat maupun daerah.
  • BAZNAS Kabupaten/Kota biasanya memiliki pedoman teknis pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau BAZNAS tingkat desa/kelurahan. Ikuti pedoman tersebut.
  1. Musyawarah Desa
  • Adakan musyawarah desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat, yaitu pemerintah desa, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan RT/RW, dan masyarakat umum.
  • Agenda musyawarah adalah:
    • Penyampaian urgensi pembentukan BAZNAS desa.
    • Pembahasan struktur organisasi BAZNAS desa.
    • Penunjukan dan penetapan calon pengurus (amil) BAZNAS desa.
  1. Pembentukan Struktur Organisasi dan Pengurus:
  • Struktur
    Struktur BAZNAS desa umumnya lebih sederhana dibandingkan tingkat kabupaten/kota. Biasanya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa anggota bidang (misalnya bidang pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan).
  • Kriteria Pengurus (Amil)
    Pilih pengurus yang memiliki integritas, amanah, memahami syariat Islam terkait zakat, memiliki kemampuan manajerial, dan diterima oleh masyarakat. Umumnya, pengurus bukan berasal dari unsur perangkat desa aktif untuk menjaga independensi.
  • Penetapan
    Hasil musyawarah tentang susunan pengurus kemudian diajukan kepada BAZNAS Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan dan pengukuhan.
  1. Pengukuhan oleh BAZNAS Kabupaten/Kota
  • Setelah semua persyaratan administrasi dan personalia terpenuhi, BAZNAS Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi.
  • Jika disetujui, BAZNAS Kabupaten/Kota akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengukuhan BAZNAS Desa atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa.
  • Pengukuhan ini sangat penting sebagai legalitas operasional BAZNAS desa.
  1. Pelatihan dan Pembinaan Amil
  • Setelah dikukuhkan, pengurus BAZNAS desa perlu mendapatkan pelatihan dari BAZNAS Kabupaten/Kota mengenai manajemen pengelolaan zakat, mulai dari pengumpulan, pencatatan, pendistribusian, pendayagunaan, hingga pelaporan.
  1. Mulai Beroperasi
  • Setelah pelatihan, BAZNAS desa dapat mulai menjalankan tugasnya, yaitu:
    • Sosialisasi
      Edukasi kepada masyarakat tentang kewajiban zakat dan peran BAZNAS desa.
    • Pengumpulan Zakat
      Menerima zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat desa.
    • Pendistribusian
      Menyalurkan zakat kepada mustahik yang berhak di desa tersebut sesuai syariat.
    • Pendayagunaan
      Mengembangkan program-program pemberdayaan ekonomi atau sosial di desa dari dana zakat, infak, dan sedekah.
    • Pelaporan
      Melaporkan kegiatan dan keuangan secara berkala kepada BAZNAS Kabupaten/Kota dan juga kepada masyarakat desa sebagai bentuk transparansi.

Struktur Sederhana BAZNAS Desa

  • Pelindung/Penasihat
    Kepala Desa, Tokoh Agama Senior.
  • Ketua
    Bertanggung jawab atas keseluruhan operasional.
  • Sekretaris
    Bertanggung jawab pada administrasi dan pelaporan.
  • Bendahara
    Bertanggung jawab pada keuangan.
  • Divisi Pengumpul Zakat
    Fokus pada edukasi dan penerimaan zakat.
  • Divisi Pendistribusi dan Pendayagunaan
    Fokus pada penyaluran dan program.

Kunci Keberhasilan

  • Dukungan Pemerintah Desa
    Sangat vital untuk legalitas dan fasilitas.
  • Kepercayaan Masyarakat
    Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci.
  • Sinergi dengan BAZNAS Kabupaten/Kota
    Memastikan operasional sesuai regulasi.
  • Amil yang Amanah
    Integritas pengurus adalah segalanya.

Bulan Sabit dan Bintang
Simbol universal Islam, melambangkan identitas keislaman dan spiritualitas zakat.
Tangan Menengadah/Menerima & Memberi
Menggambarkan fungsi utama BAZNAS sebagai jembatan antara muzaki (pemberi) dan mustahik (penerima), serta semangat tolong-menolong.
Siluet Padi atau Daun Hijau
Melambangkan kemakmuran, pertumbuhan, kesuburan desa, dan hasil bumi sebagai salah satu potensi zakat. Juga bisa melambangkan manfaat zakat yang menumbuhkan kesejahteraan.
Garis Lingkaran/Perisai
Melambangkan kesatuan, perlindungan, dan wadah yang kokoh untuk mengelola zakat.
Hijau
Melambangkan kesuburan, pertumbuhan, kedamaian, dan keberkahan. Sangat cocok dengan nuansa pedesaan.
Kuning Keemasan/Emas
Melambangkan kemuliaan, kemakmuran, dan kebersihan (zakat membersihkan harta).
Putih
Melambangkan kesucian, kejernihan, dan transparansi.

UU 23 Tahun 2011Unduh
PP Nomor 14 Tahun 2014Unduh

Copyright [c] Abnatan Digital