Untuk membentuk BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) di tingkat desa, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan. Proses ini memerlukan koordinasi dengan BAZNAS daerah (kabupaten/kota) dan pemerintah desa setempat.
- Sosialisasi dan Koordinasi Awal
- Pemerintah Desa
Mulailah dengan melakukan sosialisasi kepada Kepala Desa dan perangkat desa mengenai pentingnya pengelolaan zakat di tingkat desa melalui BAZNAS. Jelaskan manfaatnya bagi masyarakat dan potensi pengembangan ekonomi desa. - Tokoh Masyarakat
Libatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pimpinan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di desa. Mereka akan menjadi motor penggerak dan mendukung pembentukan BAZNAS desa. - BAZNAS Kabupaten/Kota
Lakukan koordinasi dengan BAZNAS Kabupaten/Kota. Mereka adalah induk organisasi yang memiliki wewenang dan pedoman dalam pembentukan unit pengumpul zakat di bawahnya.
- Pembentukan Tim Persiapan
- Bentuk tim kecil yang terdiri dari perwakilan pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk mengawal proses pembentukan BAZNAS desa.
- Tim ini bertugas mengumpulkan data potensi zakat di desa, mendata calon amil, dan menyiapkan segala kebutuhan administrasi.
- Pemahaman Aturan dan Pedoman
- Pelajari regulasi terkait pengelolaan zakat, terutama Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014, dan peraturan pelaksana lainnya dari BAZNAS pusat maupun daerah.
- BAZNAS Kabupaten/Kota biasanya memiliki pedoman teknis pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau BAZNAS tingkat desa/kelurahan. Ikuti pedoman tersebut.
- Musyawarah Desa
- Adakan musyawarah desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat, yaitu pemerintah desa, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan RT/RW, dan masyarakat umum.
- Agenda musyawarah adalah:
- Penyampaian urgensi pembentukan BAZNAS desa.
- Pembahasan struktur organisasi BAZNAS desa.
- Penunjukan dan penetapan calon pengurus (amil) BAZNAS desa.
- Pembentukan Struktur Organisasi dan Pengurus:
- Struktur
Struktur BAZNAS desa umumnya lebih sederhana dibandingkan tingkat kabupaten/kota. Biasanya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa anggota bidang (misalnya bidang pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan). - Kriteria Pengurus (Amil)
Pilih pengurus yang memiliki integritas, amanah, memahami syariat Islam terkait zakat, memiliki kemampuan manajerial, dan diterima oleh masyarakat. Umumnya, pengurus bukan berasal dari unsur perangkat desa aktif untuk menjaga independensi. - Penetapan
Hasil musyawarah tentang susunan pengurus kemudian diajukan kepada BAZNAS Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan dan pengukuhan.
- Pengukuhan oleh BAZNAS Kabupaten/Kota
- Setelah semua persyaratan administrasi dan personalia terpenuhi, BAZNAS Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi.
- Jika disetujui, BAZNAS Kabupaten/Kota akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengukuhan BAZNAS Desa atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa.
- Pengukuhan ini sangat penting sebagai legalitas operasional BAZNAS desa.
- Pelatihan dan Pembinaan Amil
- Setelah dikukuhkan, pengurus BAZNAS desa perlu mendapatkan pelatihan dari BAZNAS Kabupaten/Kota mengenai manajemen pengelolaan zakat, mulai dari pengumpulan, pencatatan, pendistribusian, pendayagunaan, hingga pelaporan.
- Mulai Beroperasi
- Setelah pelatihan, BAZNAS desa dapat mulai menjalankan tugasnya, yaitu:
- Sosialisasi
Edukasi kepada masyarakat tentang kewajiban zakat dan peran BAZNAS desa. - Pengumpulan Zakat
Menerima zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat desa. - Pendistribusian
Menyalurkan zakat kepada mustahik yang berhak di desa tersebut sesuai syariat. - Pendayagunaan
Mengembangkan program-program pemberdayaan ekonomi atau sosial di desa dari dana zakat, infak, dan sedekah. - Pelaporan
Melaporkan kegiatan dan keuangan secara berkala kepada BAZNAS Kabupaten/Kota dan juga kepada masyarakat desa sebagai bentuk transparansi.
- Sosialisasi
Struktur Sederhana BAZNAS Desa
- Pelindung/Penasihat
Kepala Desa, Tokoh Agama Senior. - Ketua
Bertanggung jawab atas keseluruhan operasional. - Sekretaris
Bertanggung jawab pada administrasi dan pelaporan. - Bendahara
Bertanggung jawab pada keuangan. - Divisi Pengumpul Zakat
Fokus pada edukasi dan penerimaan zakat. - Divisi Pendistribusi dan Pendayagunaan
Fokus pada penyaluran dan program.
Kunci Keberhasilan
- Dukungan Pemerintah Desa
Sangat vital untuk legalitas dan fasilitas. - Kepercayaan Masyarakat
Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. - Sinergi dengan BAZNAS Kabupaten/Kota
Memastikan operasional sesuai regulasi. - Amil yang Amanah
Integritas pengurus adalah segalanya.