Skip to content

Baznas Desa Maniskidul

Amanah Melayani, Berkah Membersamai

Menu
  • Beranda
  • Berita dan Kegiatan
  • Cara Berzakat atau Donasi
  • Galeri
  • Kontak Kami
  • Laporan dan Transparansi
  • Pembentukan Baznas
  • ZIS [Zakat, Infak, dan Sedekah]
Menu

ZIS [Zakat, Infak, dan Sedekah]

  • Apa itu Zakat ?

    Zakat Pilar Keagamaan dan Ekonomi Umat

    Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam, merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Zakat memiliki peran krusial tidak hanya sebagai bentuk ketaatan spiritual, tetapi juga sebagai instrumen pemerataan kekayaan dan pengentasan kemiskinan dalam masyarakat.

    1. Hukum Zakat
    Hukum menunaikan zakat adalah wajib (fardhu) bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Allah SWT berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoakan mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

    2. Jenis-jenis Zakat
    Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis utama:

    • Zakat Fitrah
      Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa Muslim (pria, wanita, dewasa, anak-anak) pada bulan Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Tujuannya adalah menyucikan diri dari dosa-dosa kecil selama berpuasa dan memastikan setiap Muslim dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Biasanya berupa makanan pokok (beras, gandum, kurma) sekitar 2,5 kg atau senilai uangnya.

    • Zakat Maal (Harta)
      Zakat yang dikenakan atas berbagai jenis harta kekayaan apabila telah mencapai batas minimum (nisab) dan jangka waktu kepemilikan (haul) tertentu. Jenis-jenis zakat maal meliputi:

      • Zakat Penghasilan/Profesi
        Dikeluarkan dari pendapatan rutin (gaji, honor, upah) setelah dikurangi kebutuhan pokok, jika telah mencapai nisab.

      • Zakat Pertanian
        Dikeluarkan dari hasil panen pertanian.

      • Zakat Perdagangan
        Dikeluarkan dari keuntungan usaha atau aset niaga.

      • Zakat Emas dan Perak
        Dikeluarkan dari kepemilikan emas dan perak yang mencapai nisab.

      • Zakat Hewan Ternak
        Dikeluarkan dari kepemilikan hewan ternak tertentu (unta, sapi, kambing).

      • Zakat Rikaz (Harta Karun)
        Dikeluarkan dari harta terpendam yang ditemukan.

    3. Syarat Wajib Zakat
    Seseorang wajib mengeluarkan zakat jika memenuhi syarat-syarat berikut:

    • Beragama Islam
      Zakat hanya wajib bagi Muslim.

    • Merdeka
      Bukan budak.

    • Harta Milik Penuh
      Harta yang dizakati adalah milik sah sepenuhnya.

    • Mencapai Nisab
      Harta telah mencapai batas minimum tertentu yang telah ditetapkan syariat. Nisab berbeda-beda untuk setiap jenis harta.

    • Mencapai Haul (untuk Zakat Maal)
      Harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriyah penuh (sekitar 354 hari). Untuk zakat pertanian, haul-nya adalah saat panen.

    • Harta Berkembang (Nami)
      Harta yang memiliki potensi untuk bertambah atau menghasilkan.

    4. Perhitungan Zakat
    Perhitungan zakat bervariasi tergantung jenisnya:

    • Zakat Fitrah
      Umumnya 2,5 kg makanan pokok per jiwa atau senilai uangnya, disesuaikan dengan harga bahan pokok di daerah setempat.

    • Zakat Maal

      • Nisab
        Seringkali diukur setara dengan harga emas murni (misalnya 85 gram emas untuk zakat emas/perak, dan nisab zakat penghasilan sering disetarakan dengan itu).

      • Haul
        Satu tahun Hijriyah.

      • Besaran Zakat
        Umumnya 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul.

      • Contoh Zakat Penghasilan
        Jika nisab setara 85 gram emas (misal Rp 85.000.000,-) dan penghasilan bersih per tahun Anda mencapai atau melebihi angka tersebut, maka Anda wajib mengeluarkan 2,5% dari penghasilan bersih tersebut.

      (Penting: Untuk perhitungan yang lebih akurat, disarankan menggunakan kalkulator zakat yang disediakan oleh lembaga amil zakat terpercaya atau berkonsultasi dengan ulama/amil.)

    Zakat adalah jembatan solidaritas sosial yang kuat, membersihkan harta, dan menumbuhkan kepedulian antar sesama, membawa keberkahan bagi yang menunaikan dan yang menerimanya.

  • Jenis-jenis Zakat

    • Zakat Fitrah (waktu pembayaran, besaran).

    • Zakat Maal (profesi, penghasilan, perdagangan, pertanian, emas/perak, dll. beserta nisab dan haulnya).

  • Apa itu Infak & Sedekah ?

    Infak dan Sedekah Ekspresi Kedermawanan dalam Islam

    Infak dan sedekah adalah bentuk-bentuk kedermawanan dalam Islam yang sangat dianjurkan. Keduanya merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, bertujuan untuk membantu sesama, mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan membersihkan hati dari sifat kikir.

    1. Infak

    • Definisi
      Infak secara bahasa berarti membelanjakan atau membiayai. Dalam konteks syariat, infak adalah mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam Islam atau kebaikan umum.

    • Hukum
      Hukum infak bisa wajib (misalnya nafkah keluarga, mahar pernikahan, infak di jalan Allah untuk jihad) dan bisa sunah (misalnya infak untuk pembangunan masjid, membantu fakir miskin di luar zakat).

    • Sifat
      Infak lebih sering dikaitkan dengan pengeluaran harta untuk tujuan kebaikan yang bersifat rutin atau terencana, baik dalam jumlah tertentu maupun tidak.

    • Cakupan
      Umumnya mencakup pengeluaran harta, baik yang besar maupun kecil, untuk kemaslahatan umum atau pribadi yang sesuai syariat.

    2. Sedekah

    • Definisi
      Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti “benar” atau “jujur”. Dalam pengertian syariat, sedekah adalah pemberian yang diberikan seorang Muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa ada batasan jumlah atau waktu, semata-mata mengharap ridha Allah SWT.

    • Hukum
      Hukum sedekah adalah sunah muakkadah (sangat dianjurkan), dan bisa menjadi wajib dalam kondisi tertentu (misalnya sumpah nazar).

    • Sifat
      Sedekah cenderung lebih luas cakupannya. Tidak hanya berupa harta, tetapi juga bisa berupa non-harta (senyum, ucapan baik, tenaga, ilmu, bahkan menyingkirkan duri di jalan).

    • Cakupan
      Sangat luas, termasuk infak (infak adalah bagian dari sedekah yang berupa harta), hadiah, hibah, waqaf, dan segala perbuatan baik yang ikhlas.

    Perbedaan Utama dengan Zakat:

    FiturZakatInfakSedekah
    HukumWajib (rukun Islam)Bisa Wajib (nafkah) atau SunahUmumnya Sunah Muakkadah
    Nisab & HaulAda (syarat minimum dan waktu)Tidak ada (sesuai kemampuan)Tidak ada (sesuai kemampuan)
    Penerima8 Golongan Asnaf TertentuUmumnya bebas, untuk kepentingan kebaikanBebas, untuk siapa saja yang membutuhkan
    Jenis HartaHarta tertentu yang mencapai syaratBebas, harta apa sajaSangat Luas (harta, non-harta, perbuatan)
    Tujuan UtamaPenyucian harta, ibadah wajibKebaikan, pembiayaan, ibadah sunah/wajibMencari keridhaan Allah, kebaikan, simpati
    SifatTerikat aturan syariat yang ketatLebih fleksibel dari zakatPaling fleksibel, spontan, sukarela

    Kesimpulan:

    • Zakat adalah ibadah wajib dengan aturan yang sangat spesifik (nisab, haul, asnaf). Ia berfungsi sebagai pilar ekonomi Islam yang terstruktur.

    • Infak adalah pengeluaran harta untuk kebaikan. Bisa wajib atau sunah, namun lebih fleksibel dari zakat dalam hal jumlah dan waktu. Infak harta adalah bagian dari sedekah.

    • Sedekah adalah istilah yang paling luas, mencakup segala bentuk kebaikan dan pemberian yang dilakukan semata-mata karena Allah SWT, baik berupa harta maupun non-harta, tanpa terikat nisab, haul, atau penerima tertentu.

    Semuanya adalah amal mulia yang mendatangkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.

     

  • 8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf)

    Allah SWT telah menetapkan secara jelas siapa saja yang berhak menerima zakat. Penetapan ini bertujuan agar dana zakat dapat didistribusikan secara efektif dan tepat sasaran untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Delapan golongan tersebut adalah:

    1. Fakir

      • Deskripsi
        Orang yang tidak memiliki harta sama sekali atau memiliki harta tetapi sangat sedikit, tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya. Mereka bahkan kesulitan untuk makan sehari-hari.

      • Contoh
        Seorang lansia yang tidak memiliki penghasilan dan tidak ada yang menanggungnya, atau kepala keluarga yang menganggur dan tidak memiliki aset.

    2. Miskin

      • Deskripsi
        Orang yang memiliki harta atau penghasilan, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka lebih baik sedikit keadaannya daripada fakir, namun masih dalam kondisi kekurangan.

      • Contoh
        Seorang pekerja serabutan dengan gaji sangat rendah, yang penghasilannya tidak cukup untuk sandang, pangan, dan papan yang layak bagi keluarganya.

    3. Amil

      • Deskripsi
        Orang yang secara khusus diangkat dan bertugas untuk mengelola zakat, mulai dari mengumpulkan, mendata, memelihara, hingga mendistribusikannya kepada para mustahik.

      • Contoh
        Petugas BAZNAS atau panitia zakat yang diamanahkan untuk mengurus dana zakat. Mereka berhak menerima bagian dari zakat sebagai upah atas kerja mereka, meskipun mereka mampu secara ekonomi.

    4. Muallaf

      • Deskripsi
        Orang yang baru masuk Islam atau orang yang diharapkan keislamannya semakin kuat dan teguh, atau orang-orang yang diharapkan dapat membela Islam.

      • Contoh
        Seorang mualaf yang baru memeluk Islam dan membutuhkan dukungan moral serta finansial untuk menguatkan imannya, atau tokoh masyarakat non-muslim yang diharapkan dapat bersimpati kepada Islam.

    5. Riqab (Budak/Hamba Sahaya)

      • Deskripsi
        Orang yang berstatus budak atau hamba sahaya, yang ingin memerdekakan dirinya. Dalam konteks modern, asnaf ini seringkali diinterpretasikan sebagai pembebasan dari belenggu ketidakadilan, kemiskinan ekstrem, atau utang yang tidak bisa dilunasi.

      • Contoh
        Dahulu untuk membeli kemerdekaan budak. Kini, bisa juga diartikan untuk membebaskan seseorang dari jeratan utang rentenir yang mencekik.

    6. Gharimin

      • Deskripsi
        Orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya. Utang tersebut haruslah utang yang tidak disebabkan oleh maksiat atau pemborosan.

      • Contoh
        Seorang petani yang gagal panen dan terlilit utang untuk kebutuhan hidup keluarganya, atau seseorang yang berutang untuk biaya pengobatan darurat.

    7. Fii Sabilillah

      • Deskripsi
        Orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Dahulu sering diartikan sebagai pejuang di medan perang. Kini, cakupannya diperluas untuk segala upaya yang mendukung tegaknya agama Islam dan kemaslahatan umat, seperti dakwah, pendidikan Islam, penelitian, atau pembangunan fasilitas umum.

      • Contoh
        Guru-guru ngaji di pelosok, dai yang berdakwah di daerah terpencil, mahasiswa Islam yang menuntut ilmu agama.

    8. Ibnu Sabil

      • Deskripsi
        Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) dan kehabisan bekal di perantauan, bukan untuk tujuan maksiat. Meskipun di kampung halamannya ia termasuk orang mampu.

      • Contoh
        Seorang pelajar atau pekerja yang merantau dan kehabisan uang di tengah perjalanan pulang atau saat mencari nafkah, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan.

    Pembagian zakat kepada delapan asnaf ini merupakan manifestasi dari keadilan Islam dan kepedulian sosial yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang seimbang dan sejahtera.

     

  • Keutamaan Berzakat/Berinfak Manfaat dunia dan akhirat.

    Berzakat dan berinfak adalah dua amalan mulia yang sangat ditekankan dalam Islam. Keduanya bukan hanya sekadar kewajiban atau anjuran, melainkan investasi spiritual dan sosial yang membawa keberkahan serta manfaat luar biasa, baik bagi individu yang melaksanakannya maupun bagi masyarakat secara keseluruhan.

    A. Manfaat di Dunia

    1. Membersihkan Harta dan Jiwa
      Zakat secara harfiah berarti “menyucikan”. Dengan berzakat, harta seorang Muslim dibersihkan dari hak orang lain (mustahik) yang mungkin melekat padanya. Ini juga membersihkan jiwa dari sifat kikir, tamak, dan cinta dunia berlebihan.

      • Firman Allah: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103).

    2. Meningkatkan Keberkahan dan Pertumbuhan Harta
      Meskipun secara nominal harta berkurang, Allah menjanjikan keberkahan dan pertumbuhan yang hakiki. Harta yang dikeluarkan di jalan Allah akan diganti dengan yang lebih baik, baik dalam bentuk materi maupun non-materi.

      • Firman Allah: “Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan diganti-Nya dan Dialah Pemberi Rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39).

    3. Mempererat Tali Persaudaraan dan Menghilangkan Kesenjangan Sosial
      Zakat dan infak mengurangi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Ini menumbuhkan rasa kasih sayang, kepedulian, dan solidaritas sosial, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan stabil.

    4. Mencegah Krisis dan Kejahatan Sosial
      Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat miskin, potensi terjadinya krisis ekonomi dan kejahatan yang dipicu oleh kemiskinan (seperti pencurian, penipuan) dapat diminimalisir.

    5. Mendapatkan Ketenangan Hati dan Kebahagiaan
      Memberi kepada yang membutuhkan membawa kebahagiaan dan kepuasan batin yang mendalam. Orang yang berinfak merasa tenang karena telah menunaikan kewajibannya dan membantu sesama.

    6. Memperoleh Doa Kebaikandan Perlindungan dari Malaikat
      Malaikat senantiasa mendoakan orang-orang yang berinfak agar hartanya diganti dan diberkahi.

      • Hadits Nabi SAW: “Tidaklah para hamba berada di pagi hari kecuali dua malaikat turun. Salah satunya berdoa: ‘Ya Allah berilah ganti bagi orang yang berinfak.’ Dan yang lain berdoa: ‘Ya Allah berilah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya.'” (HR. Bukhari dan Muslim).

    7. Menjadi Sebab Turunnya Rahmat dan Ampunan Dosa: Sedekah dan infak diyakini dapat menghapus dosa-dosa dan mendatangkan rahmat dari Allah SWT.

      • Hadits Nabi SAW: “Sedekah itu dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi).

    B. Manfaat di Akhirat

    1. Pahala yang Berlipat Ganda
      Allah menjanjikan pahala yang berlipat ganda bagi orang yang berinfak di jalan-Nya, bahkan hingga 700 kali lipat atau lebih.

      • Firman Allah: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261).

    2. Investasi Jariyah yang Terus Mengalir
      Zakat dan infak, terutama yang bersifat produktif (seperti pembangunan sarana umum, pendidikan, atau modal usaha), akan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bahkan setelah seseorang meninggal dunia.

      • Hadits Nabi SAW: “Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim).

    3. Naungan di Hari Kiamat
      Orang yang bersedekah akan mendapatkan naungan dari Allah SWT pada hari Kiamat, hari di mana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya.

      • Hadits Nabi SAW: “…Dan seorang yang bersedekah dengan tangan kanannya, ia menyembunyikan amalnya itu sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    4. Membuka Pintu Rezeki dan Keberkahan
      Di akhirat, pahala dari zakat dan infak akan menjadi penolong dan pembuka pintu-pintu surga.

    5. Bukti Kebenaran Iman (Shiddiq)
      Sedekah disebut demikian karena ia menjadi bukti kebenaran iman seseorang. Orang yang tulus berinfak menunjukkan keimanannya yang kuat kepada Allah dan hari akhir.

    Dengan memahami keutamaan-keutamaan ini, diharapkan kita semakin termotivasi untuk senantiasa menunaikan zakat dan berinfak di jalan Allah, demi kebaikan diri sendiri, masyarakat, serta bekal di akhirat kelak.

     

Bulan Sabit dan Bintang
Simbol universal Islam, melambangkan identitas keislaman dan spiritualitas zakat.
Tangan Menengadah/Menerima & Memberi
Menggambarkan fungsi utama BAZNAS sebagai jembatan antara muzaki (pemberi) dan mustahik (penerima), serta semangat tolong-menolong.
Siluet Padi atau Daun Hijau
Melambangkan kemakmuran, pertumbuhan, kesuburan desa, dan hasil bumi sebagai salah satu potensi zakat. Juga bisa melambangkan manfaat zakat yang menumbuhkan kesejahteraan.
Garis Lingkaran/Perisai
Melambangkan kesatuan, perlindungan, dan wadah yang kokoh untuk mengelola zakat.
Hijau
Melambangkan kesuburan, pertumbuhan, kedamaian, dan keberkahan. Sangat cocok dengan nuansa pedesaan.
Kuning Keemasan/Emas
Melambangkan kemuliaan, kemakmuran, dan kebersihan (zakat membersihkan harta).
Putih
Melambangkan kesucian, kejernihan, dan transparansi.

UU 23 Tahun 2011Unduh
PP Nomor 14 Tahun 2014Unduh

Copyright [c] Abnatan Digital